• WA : 082336274643 |

  • EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

Pemkab Bangkalan Mulai Gunakan Sistem KKPR dalam Pengurusan Izin Investasi

Jumat, 21 Juli 2023 00:00 WIB

Penulis : Eko Dian Wahyudi

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan memberlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di setiap wilayah. Hal itu dalam rangka penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Sistem itu, harus dipenuhi dalam setiap penerbitan izin kegiatan yang memanfaatkan ruang, baik dalam bentuk usaha maupun non usaha.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan, Alifin Rudiansyah mengungkapkan bahwa KKPR sudah mulai diberlakukan di Bangkalan. Sedikitnya, ada 3 wilayah sudah menggunakan sistem tersebut.

"KKPR itu adalah dokumen pertimbangan, kesesuaian antara dokumen pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin. Sudah ada 3 wilayah yang mulai diberlakukan diantaranya Kecamatan Burneh, Labang dan akses Suramadu," ungkapnya.

Menurutnya dokumen KKPR itu, harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan kegiatan berusaha ataupun non berusaha. Aturan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

"Aturan itu diterapkan dengan tujuan agar proses perijinan investasi bisa lebih sederhana dan lebih cepat. Kalau yang dulu harus melalui beberapa tahapan seperti ijin prinsip, ijin lokasi, tata ruang dan lingkungan. Sekarang sudah hanya tinggal masuk pada OSS, lalu di dalamnya sudah ada KKPR itu," ujar Alifin.

Alifin menjelaskan, bahwa melalui sistem KKPR itu pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Sebab, sudah dipetakan melalui sistem wilayah-wilayah yang diperbolehkan dilakukan pembangunan untuk kegiatan berusaha ataupun non berusaha.

"Sudah ada petanya yang terkoneksi melalui sistem, jadi ada penataan ruang dimana saja yang bisa dilakukan pembangunan sesuai peruntukannya. Jika dalam petanya wilayah ruang pertanian atau hutan, maka tidak akan bisa untuk usaha, jika tetap berdiri maka dipastikan ilegal," jelasnya.

Pemberlakuan KKPR itu nantinya akan dilaksanakan di semua wilayah atau Kecamatan secara bertahap. Terbaru mulai dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kamal.

Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan

TELEPON : 031-3094179

FAX : 031-3094179

EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

WA : 082336274643

Statistik Website Bangkalan

  • Pengunjung Hari Ini 723
  • Jumlah Pengunjung Bulan Ini 1828
  • Jumlah Pengunjung Tahun Ini 145197
  • Total Pengunjung 1229177