Lambang daerah kabupaten bangkalan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1971. Lambang Daerah melukiskan suatu keadaan Daerah Kabupaten Bangkalan sebagai salah satu daerah di Pulau Madura yang mempunyai ciri-ciri khas tersendiri adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun arti dari bagian-bagian lambang terdiri dari :
Bentuk bunga teratai bersudut lima sebagai lambang kesetiaan penuh kepada Pancasila dan sifat kesatriaan, keagungan. Persaudaraan dan religious dari masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Sebagai lambang segala langkah perjuangan masyarakat selalu dipedomani kepercayaan yang mendalam kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai lambang jiwa kepahlawanan dalam menentang penjajah dahulu selalu diwarisi oleh generasi-generasi selanjutnya dalam mempertahankan tegaknya Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45
Sebagai tanda bahwa kabupaten Bangkalan sebagai bagian dari Pulau Madura yang dibatasi oleh lautan dan dari tiga arah, sebagai lambang dari kearifan dan kebijaksanaan yang dalam, serta kelapangan dada dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban
Sebagai lambang kemauan yang keras dalam perjuangan menuju masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagai lambang semangat yang tidak kunjung padam dari rakyat Kabupaten Bangkalan, dikenal sebagai daerah yang aktif membentuk suksesnya pembinaan persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain di dunia dengan melalui forum olah raga (GANEFO)
Untaian bunga kapas sebanyak 17 (Tujuh Belas) butir melambangkan kemakmuran di bidang sandang dan untaian padi, sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) butir melambangkan kemakmuran dibidang pangan.
Yang berarti bahwa segala karya dari manusia hanya dapat terwujud dengan baik apabila mendapat ridho dari Tuhan yang Maha Esa
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643