Penulis : Eko Dian Wahyudi | Editor : Agus Salim
AKREDITASI merupakan salah satu indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memotret mutu layanan di Puskesmas sesuai dengan Permenkes Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas.
Selama pandemi Covid-19, beberapa Puskesmas dengan sangat terpaksa tidak dapat melakukan Reakreditasi setelah masa berlaku sertifikat habis. Tahun ini 22 Puskesmas di Kabupaten Bangkalan serentak melakukan Reakreditasi sebagai salah satu wujud komitmen mempertahankan mutu layanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat .
Sih Retno Widyawati, SKM Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mengatakan, Reakreditasi dimulai dengan melakukan pra survei sebagai wujud kesiapan menghadapi Reakreditasi nanti.
"Sampai hari ini sudah 12 Puskesmas yang telah melakukan pra survei akreditasi," katanya.
Kegiatan penyelenggaran Akreditasi Puskesmas ini kata Retno, dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang telah resmi mendapatkan pengakuan dari Kementerian Kesehatan ,salah satunya yaitu lembaga penyelenggara akreditasi ( LPA) PT LMN (Lembaga Mitra Nusa) yang berdomisili di Jawa Timur.
"Kegiatan reakreditasi di Kabupaten Bangkalan serentak akan dilaksanakan oleh 22 Puskesmas mulai bulan September hingga Desember 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," imbuhnya.
Pihaknya berharap, proses penilaian reakreditasi ini dapat dilalui dengan baik oleh seluruh Puskesmas yang pada akhirnya nanti dampak kebijakan hasil penilaian akreditasi membawa nilai manfaat untuk memberikan mutu layanan serta standar keselamatan pasien dan masyarakat menjadi lebih baik lagi.
"Dengan terakreditasinya 22 Puskesmas harapannya semua masyarakat Bangkalan mendapatkan pelayanan yg berkualitas dan bermutu sehingga menurunkan angka kesakitan dan kematian di Kabupaten Bangkalan," tutup Retno.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643