• WA : 082336274643 |

  • EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

Pemkab Gratiskan Denda PBB dan Diskon BPHTB

Senin, 02 Oktober 2023 00:00 WIB

Penulis : Eko Dian Wahyudi

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta diskon untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penghapusan Denda PBB berlaku atas masa pajak Tahun 2014 hingga Tahun 2023. Sedangkan untuk Pajak BPHTB akan ada diskon 30 persen untuk pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan 40 Persen untuk pengurusan Waris.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rahmawati mengatakan, pembebasan denda PBB dan diskon BPHTB akan diberlakukan sejak 23 Oktober hingga 23 November.

Program relaksasi pajak tersebut merupakan inovasi Bapenda dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Bangkalan yang ke 492.

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dendanya," kata Amina Rahmawati, Senin (02/10/2023).

Ia menambahkan masyarakat dapat membayar langsung ke Bank Jatim dengan cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP). Mantan Kepala Dinas KB itu juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program itu untuk membayar pajak.

"Karena untuk program diskon BPHTP baru pertama kali, Kalau yang pembebasan Denda PBB pernah dilakukan pada tahun 2019," tambahnya.

Masyarakat dapat langsung melihat tagihan Pajak PBB secara online di http://esppt.bangkalankab.go.id.

"Jadi marik bayar pajak, karena masyarakat yang baik, adalah masyarakat yang bayar pajak," tutupnya.

Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan

TELEPON : 031-3094179

FAX : 031-3094179

EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

WA : 082336274643

Statistik Website Bangkalan

  • Pengunjung Hari Ini 925
  • Jumlah Pengunjung Bulan Ini 2030
  • Jumlah Pengunjung Tahun Ini 145399
  • Total Pengunjung 1229379