• WA : 082336274643 |

  • EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

Satpol PP Bangkalan Gelar Operasi Penertiban, Tegur Warung yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

Jumat, 07 Maret 2025 13:40 WIB

Penulis : Eko Dian Wahyudi | Editor : Agus Salim

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan melaksanakan operasi penertiban terhadap warung makan yang tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadan, Jumat (7/3/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP Bangkalan, Moawi Arifin, sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Menurut Moawi, operasi ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemkab Bangkalan. Dalam imbauan tersebut, seluruh pemilik warung makan diinstruksikan untuk menyesuaikan jam operasional mereka, yaitu hanya diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Namun, meskipun aturan ini sudah diberlakukan sejak awal Ramadan, masih ditemukan sejumlah warung yang tetap nekat beroperasi pada siang hari.

"Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan agar seluruh pemilik warung makan mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kami masih menemukan beberapa warung yang melanggar aturan dan tetap buka pada siang hari," ujar Moawi.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini bukan untuk memberikan sanksi berat, melainkan untuk mengedukasi dan memberikan teguran kepada pemilik usaha makanan dan minuman yang belum menaati aturan. Satpol PP ingin memastikan bahwa kebijakan ini dipatuhi guna menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

Selama sepekan pertama bulan Ramadan, tim Satpol PP masih menemukan beberapa warung yang tetap membuka usahanya pada siang hari. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dianggap tidak mengindahkan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

“Kami sudah memberikan imbauan jauh-jauh hari, dan di awal Ramadan juga sudah dilakukan sosialisasi agar para pemilik warung bisa memahami aturan ini. Namun, masih ada saja yang melanggar,” tambah Moawi.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas Satpol PP mendatangi beberapa titik di wilayah Bangkalan yang diduga masih terdapat warung makan yang beroperasi di luar ketentuan. Petugas kemudian memberikan teguran langsung kepada pemilik warung agar segera menutup usahanya hingga waktu yang diperbolehkan.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap para pelaku usaha makanan dan minuman bisa memahami serta mematuhi kebijakan ini. Selain bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, aturan ini juga diterapkan sebagai bentuk kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi di banyak daerah selama bulan Ramadan.

Moawi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama bulan Ramadan. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas, seperti pemberian sanksi administratif atau tindakan lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami tidak ingin langsung mengambil tindakan tegas, namun jika masih ada pelanggaran yang terus berulang, tentu kami akan mempertimbangkan langkah yang lebih tegas lagi," pungkasnya.

Satpol PP mengimbau agar seluruh pemilik warung makan di Bangkalan dapat bekerja sama dengan pemerintah dan menaati aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Bangkalan tetap kondusif, nyaman, dan penuh dengan nilai toleransi.

Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan

TELEPON : 031-3094179

FAX : 031-3094179

EMAIL : setda@bangkalankab.go.id

WA : 082336274643

Statistik Website Bangkalan

  • Pengunjung Hari Ini 1401
  • Jumlah Pengunjung Bulan Ini 25147
  • Jumlah Pengunjung Tahun Ini 96817
  • Total Pengunjung 1180797