Penulis : Agus Salim
DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Salah satunya melalui kegiatan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Bangkalan Tahun 2025, yang digelar pada Rabu (7/8/2025).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Noer Adi, didampingi oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam, serta Kasubsi 2, Berdy. Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Kepala DPMD Bangkalan, Ismed Efendi, bersama jajaran, serta para Camat dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Plt. Kepala DPMD Bangkalan, Ismet Effendi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan institusi penegak hukum. Menurutnya, sinergi ini adalah kunci untuk menciptakan tata kelola desa yang akuntabel dan sesuai aturan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi peran Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Ini menjadi penguatan penting agar para kepala desa dan jajarannya tidak hanya bekerja keras, tapi juga bekerja benar,” ujar Ismet.
Ia juga menyoroti pentingnya akselerasi pemanfaatan teknologi dalam pelaporan dan pengawasan, salah satunya dengan mendorong setiap desa dan kecamatan untuk segera menginput data ke dalam Aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan.
“Kami meminta para camat dan kepala seksi pemberdayaan masyarakat desa untuk aktif mengawal dan memastikan input data di Aplikasi Jaga Desa berjalan optimal. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari penguatan integritas pemerintahan desa,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Bangkalan berharap para pemangku kepentingan di tingkat desa makin memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643