BANGKALAN, Jumat (3/4/2026) — Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang mulai berlaku pada 6 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bangkalan menetapkan pola kerja empat hari WFO yakni Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja ASN, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Selain itu, Pemkab Bangkalan juga mendorong gerakan ramah lingkungan melalui program Bike to Work. ASN yang berdomisili dengan jarak sekitar 5 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda atau transportasi tanpa mesin setiap hari Selasa. Pada hari tersebut, ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian olahraga dan melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan kantor.
Kegiatan rapat antar perangkat daerah pada hari Selasa juga diarahkan untuk dilaksanakan secara daring guna mengurangi mobilitas dan konsumsi energi. Sementara itu, pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas secara WFO, termasuk pada hari Jumat, dengan anjuran menggunakan sepeda bagi yang berdomisili dekat dengan kantor.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien di tengah dinamika global.
“Kami ingin mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, produktif, dan berbasis teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam penghematan energi serta pengurangan emisi, melalui gerakan seperti Bike to Work,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan dinas pelayanan, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara WFO.
Setiap perangkat daerah juga diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara proporsional, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH, termasuk dalam aspek kinerja, disiplin, dan efisiensi penggunaan energi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih modern, hemat energi, serta tetap menjaga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.