Penulis : Eko Dian Wahyudi | Editor : Agus Salim
PARA pekerja di Kabupaten Bangkalan bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bangkalan tahun 2023 sebesar 10 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Qorry Yuniastuti mengatakan bahwa UMK Kabupaten Bangkalan tahun 2022 sebesar Rp 1.956.773,48 dan pada tahun 2023 UMK Kabupaten Bangkalan naik 10 persen menjadi Rp 2.152.450,83
“UMK telah ditetapkan oleh Ibu Gubernur Jatim pada tanggal 7 Desember lalu dan UMK kabupaten Bangkalan naik 10 persen," ujarnya.
Kenaikan UMK disesuaikan dengan Permennaker Nomor 18 tahun 2022 tetang penetapan UMK tahun 2023.
Padahal kata Qorry, para pengusaha di Kabupaten Bangkalan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8 persen dari sebelumnya Rp 1.956. 773,48 menjadi Rp 2.113.315,36.
“Yang menentukan usulan kenaikan 8 persen dari pengusaha itu berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan dengan SK Bupati, Namun usulan dari Pengusaha itu terbentur dengan aturan dari Kemenaker,” terangnya.
Dijelaskan Qorry, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan akan mensosialisasikan kenaikan UMK tersebut.
“Tanggal 7 ditetapkan, tanggal 8 kita sosialisasikan kepada beberapa pengusaha di Kabupaten Bangkalan, sekaligus menyampaikan SK Gubernur, ” tuturnya.
Ia mengharapkan para pengusaha membayar UMK para pekerjanya sesuai SK Gubernur Jatim yang berlaku per tanggal 1 januari 2023.
"Kami berharap para pengusaha membayar pekerjanya sesuai UMK, karena kalau tidak membayar sesuai UMK maka ada sanksinya,” pungkasnya.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643