Penulis : Eko Dian Wahyudi
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC).
Mulai Agustus 2025, peserta diwajibkan memiliki KTP Bangkalan dengan masa berlaku minimal enam bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mencegah maraknya klaim dari warga luar daerah yang baru pindah secara administratif demi mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Fenomena tersebut dikhawatirkan membebani anggaran daerah dan mengurangi jatah pelayanan bagi penduduk asli Bangkalan.
“UHC ini memang diperuntukkan bagi warga Bangkalan. Dengan aturan ini, kami memastikan penerima manfaat benar-benar bagian dari masyarakat lokal,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Temuan selama 2024 menunjukkan adanya gelombang perpindahan domisili mendadak dari luar daerah untuk memanfaatkan UHC. Padahal, program ini sepenuhnya dibiayai APBD Bangkalan.
Aturan domisili minimal enam bulan telah diatur dalam Peraturan Bupati yang berlaku sejak April 2025. Kebijakan ini, menurut Nur Hotibah, bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan UHC tepat sasaran.
ALAMAT : Jalan Soekarno Hatta No 35 Bangkalan, Kabupaten Bangkalan
TELEPON : 031-3094179
FAX : 031-3094179
EMAIL : setda@bangkalankab.go.id
WA : 082336274643